Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! PPKM Mikro Diberlakukan Seluruh Provinsi Mulai Besok, Sekolah Boleh Tatap Muka

Bima Setiyadi , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |12:28 WIB
Catat! PPKM Mikro Diberlakukan Seluruh Provinsi Mulai Besok, Sekolah Boleh Tatap Muka
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni besok. Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.

(Baca juga: Diplomasi Sebatang Rokok Ala Bung Karno dengan Pemimpin Negara Adidaya)

"Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun Twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).

(Baca juga: Lebih Sadis dari John Kei, Dadang Buaya Satu-satunya Preman yang Berani Serang Markas TNI)

PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, Rumah Ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibaasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.

Sedangkan untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau genose.

Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.

Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement