Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |19:21 WIB
Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor calon jamaah haji. Berikut alurnya:

Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi: 

1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota

2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi

Proses ini akan berlangsung selama 14 hari. Kemudian, proses akan berlanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota: 

1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil

2. Petugas memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

3. Petugas melakukan pencatatan jamaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.

Setelah melalui proses tersebut, jamaah akan melalui proses ini:

1. Jamaah melakukan pengambilan parpor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

3. Jamaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor. 

Proses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan saat pengambilan paspor oleh jamaah akan berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga: Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement