JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor calon jamaah haji. Berikut alurnya:
Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi:
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi
Proses ini akan berlangsung selama 14 hari. Kemudian, proses akan berlanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil
2. Petugas memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Petugas melakukan pencatatan jamaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
Setelah melalui proses tersebut, jamaah akan melalui proses ini:
1. Jamaah melakukan pengambilan parpor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
3. Jamaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.
Proses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan saat pengambilan paspor oleh jamaah akan berlangsung selama 14 hari.
Baca Juga: Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks
(Arief Setyadi )