BOMBANA - Pemerkosaaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Tujuh dari delapan terduga pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap polisi, satu orang masih dalam pengejaran.
Tujuh terduka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban. Perbuatan bejat ketujuh terduga pelaku ini terungkap setelah korban bercerita ke ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun LD mengatakan, kejadian bermula saat gadis tanggung bernama Bunga (13, bukan nama sebenarnya) diajak NN (18) dan WY (16) ke pinggir laut Desa Tapuahi, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, sekitar pukul 15.00 Wita pada Kamis 27 Mei 2021. Kedua pelaku langsung menarik korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca juga: Usai Operasi, Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Masih Terbaring Lemah
“Setelahnya, pelaku memberikan korban ke rekannya berinisial AD (19), GR (20), FR (17), FL (15), dan IF (18). Para pelaku menggilir korban dan barulah keesokan harinya diantar pulang dan diturunkan di sekitar rumahnya,” ucap Asrun, Kamis (3/6/2021).