JAKARTA - Polisi akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait laporannya terhadap BuzzeRp bernama Eka Kuntadhi dan Masdjo Prey. Di mana, Roy melaporkan keduanya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Iya rencananya pemeriksaan pertama hari ini, nanti ada transkrip dari bahasa mereka, url, dan dokumen elektronik tang sudah diubah akunnya, baru ada saksi tambahan," ujar pengacara Roy, Pitra Romadoni pada wartawan, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Polisi Periksa Berkas Laporan Roy Suryo Terhadap Dua 'BuzzeRp'
Menurutnya, dalam pemeriksaan ini, pihaknya membawa bukti dokumen dan saksi bila diperlukan. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait hal itu sebelum dilakukannya pemeriksaan hingga selesai nanti.
Dia menerangkan, sejauh ini, dari dua buzzeRp yang dilaporkan, Masdjo Prey sudah berkomunikasi dengan pihaknya dan meminta maaf atas per postingannya tersebut. Prey menyebutkan, postingannya itu hanyalah sebuah candaan belaka.