Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menolak Vaksin Covid-19? Siap-Siap Didenda Jutaan Rupiah hingga Tak Dapat Bansos

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |15:53 WIB
Menolak Vaksin Covid-19? Siap-Siap Didenda Jutaan Rupiah hingga Tak Dapat Bansos
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menegaskan, merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mayarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Karena itu, vaksinasi yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya.

Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ungkap Wamenkumham.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement