Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan Industri di Cikarang Disegel

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |22:27 WIB
Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan Industri di Cikarang Disegel
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Herman mengimbau kedua perusahaan itu untuk segera mengurus perizinanya ke Kementerian Perindustrian. Sebab, setiap perusahaan yang ingin tetap beroperasi selama PPKM Darurat ini haris memiliki IOMKI.

”Kalau nekat beroperasi, konsekuesinya ditutup atau tidak melaksanakan kegiatan. Tadi juga diminta untuk bubar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perusahaan Jangan Paksa Pegawainya Bekerja di Kantor!

Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri di Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat. ”Kalau memang masih membandel dan tetap beroperasi, maka tim gabungan akan melakukan pembubaran kegiatan dan melakukan penyegelan hingga di tempuh izinnya,” tegasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement