Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karyawan Bekerja saat PPKM Darurat, Dua Bos Perusahaan Dijadikan Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |16:00 WIB
Karyawan Bekerja saat PPKM Darurat, Dua Bos Perusahaan Dijadikan Tersangka
ilustrasi: Okezone
A
A
A

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement