DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meningkatkan pengetatan pada masa PPKM Darurat. Mulai Kamis (8/7/2021) malam nanti, lampu penerangan jalan di seluruh Bali wajib dipadamkan.
"Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat, lampu penerang jalan, di tempat umum dan tempat wisata akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam jumpa pers di Denpasar.
Baca Juga: Polri Usut 332 Pelanggaran Selama 5 Hari PPKM Darurat
Dia menjelaskan, keputusan itu disepakati walikota dan bupati seluruh Bali dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dipimpin Gubernur Bali I Wayan Koster.
Menurut Indra, pemadaman lampu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Langkah itu ditempuh dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
Gubernur Koster hari ini juga mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional usaha tempat makan hingga pukul 20.00 Wita. Aturan itu berlaku untuk rumah makan, warung makan, kafe dan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Berani Sepelekan PPKM Darurat, Siap-Siap Dihukum 1 Tahun Penjara
Kasus Covid-19 di Bali terus menunjukkan peningkatan. Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat 577 kasus baru, hari ini. Sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 53.405 orang.
Untuk kasus kematian bertambah tujuh orang dengan jumlah kumulatif menjadi 1.612 orang. Sedangkan kasus sembuh bertambah 267 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 48.505 orang.
(Arief Setyadi )