Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Satgas Penanganan Covid-19: Patuhi Aturan PPKM Darurat atau Ditindak Tegas

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |09:25 WIB
Satgas Penanganan Covid-19: Patuhi Aturan PPKM Darurat atau Ditindak Tegas
PPKM Darurat.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 - 20 Juli 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

"Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: PPKM Darurat, Penurunan Mobilitas Penduduk Harus Dipertahankan

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% WFO atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement