Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Syarat Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di RS Asrama Haji Pondok Gede

Dimas Choirul , Jurnalis-Sabtu, 10 Juli 2021 |03:59 WIB
Ini Syarat Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di RS Asrama Haji Pondok Gede
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta bakal beroperasi sebagai rumah sakit (RS) penanganan Covid-19 mulai Sabtu, 10 Juli 2021. Terdapat delapan gedung yang bakal digunakan sebagai tempat perawatan pasien covid-19 sedang hingga berat.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan bahwa untuk mendapatkan perawatan di RS Asrama Haji Pondok Gede, pasien covid-19 terlebih dahulu harus mengisi aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional (Sisrutenas).

"Sisrutenas ini diisi oleh rumah sakit atau Puskesmas terdekat dari tempat tinggal pasien. Melalui aplikasi ini nanti akan ada rujukan dan bisa dilihat riwayat dari pasien sehingga ketika dirujuk kesini bisa mendapatkan penanganan yang sesuai,” kata Abdul Kadir, di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat (9/7/2021).

Ia menambahkan, pihaknya mengoptimalkan seluruh gedung di asrama haji ini untuk dapat melayani pasien Covid-19. Sementara, pengelolaan manajemen RS Asrama Haji merupakan extension (perpanjangan) dari beberapa rumah sakit.

Adapun rumah sakit yang terlibat dalam manajemen RS Asrama Haji, yaitu: RS Dharmais mengelola pelayanan di Gedung A, RS Harapan Kita mengelola Gedung B, RS Kota mengelola Gedung C, RS Marzoeki Mahdi Bogor mengelola Gedung H, serta RS Ibu dan Anak Bunda mengelola Gedung D5.

"Kita mengoptimalkan semua pelayanan seluruh gedung yang ada di asrama haji, menyiapkan tempat sebanyak-banyaknya, extension (perluasan) rumah sakit dibawah agar kita dapat memonitor secara langsung dan tentunya lebih terkoordinir," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement