“Mengingat kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang atau berkepintangan termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan pencegahan, mengingat apa yang dilakukan dr. Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum,” ucapnya.
Atas dasar itulah, ujar dr Daeng, PB IDI menyarankan dokter yang memiliki pandangan berbeda dengan kebijakan umum, baik global maupun nasional, untuk menyampaikannya lewat forum keilmuan di organisasi profesi.
“IDI mengimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode Edit Kedokteran Indonesia,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.