Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU: Sholat Ied dan Takbiran Idul Adha Boleh Digelar di Zona Hijau Covid-19

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2021 |07:21 WIB
PBNU: Sholat Ied dan Takbiran Idul Adha Boleh Digelar di Zona Hijau Covid-19
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa kegiatan takbiran dan sholat ied pada Idul Adha 1442 H bisa digelar di zona hijau Covid-19 selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, PBNU mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Said Aqil Minta Masyarakat Waspadai Varian Covid-19 Delta

“Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penangangan Covid-19, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” demikian disampaikan PBNU dalam keterangan persnya, Rabu (14/7/2021).

“Adapun daerah-daerah yang ditetapkan masuk PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Sholat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla dan lapangan.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Minta Polisi Gandeng Warga NU Se-Indonesia Percepat Herd Immunity

Dalam pernyataannya, PBNU juga mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyumbangkan hewan kurban dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement