Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bongkar 38.943 Kasus Narkoba, PBNU: Hukum Berat Pengedarnya!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |16:45 WIB
Polri Bongkar 38.943 Kasus Narkoba, PBNU: Hukum Berat Pengedarnya!
Polri bongkar kasus narkoba (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA — Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU M. Najih Arromadloni mengapresiasi upaya Polri memerangi narkoba. Sepanjang Januari–Oktober 2025, Polri mengungkap 38.943 kasus narkotika dengan menyita barang bukti seberat 197,71 ton barang haram berbagai jenis.

"Ya itu kinerja aparat penegak hukum yang harus diapresiasi. Tapi di sisi lain menunjukkan masih besarnya ancaman narkoba di negeri ini," kata Gus Najih, sapaan akrabnya, Minggu (26/10/2025).

Atas capaian itu, menurutnya Polri memiliki komitmen kuat mengawal instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam astacita nomor tujuh. Dalam upayanya memberantas narkoba, menurutnya perlu upaya penegakan hukum yang lebih keras dan serius tanpa tebang pilih.

"Hukum pengedar narkoba seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati," jelas dia.

Gus Najih meyakini rakyat akan selalu mendukung dan berada di belakang Polri dalam rangka memberantas praktik narkoba dan menindak tegas para bandarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement