JAKARTA - Sejumlah perwira tinggi (pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) bakal memasuki masa pensiun pada 2026. Di antaranya adalah Kabaharkam Polri Komjen Karyoto dan Astamaops Polri Komjen Fadil Imran.
Mereka berdua Komjen yang berada dalam struktur Mabes Polri. Karyoto maupun Fadil Imran merupakan pati kelahiran 1968.
Karyoto sendiri lahir pada 27 Oktober 1968. Sementara Fadil Imran lahir pada 14 Agustus 1968. Dengan begitu, ketika memasuki bulan ulang tahunnya, mereka berdua genap menginjak usia 58 tahun.
DPR sendiri sudah mengesahkan UU Polri terbaru yang di dalamnya juga mengatur batas usia pensiun personel kepolisian. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi anggota yang lahir pada 1968.
UU Polri terbaru mengatur perpanjangan satu tahun untuk personel kelahiran 1969. Sedangkan personel kelahiran 1970 mengikuti aturan batas usia pensiun anggota kepolisian.