Akhirnya, Erik pun disidang di pengadilan darurat di Plaza Baru Ciledug. Atas perbuatannya yang sengaja melanggar, Erik dijatuhi denda tipiring Rp100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari.
"Tetapi dia mengaku tak mampu bayar denda. Dia juga mengaku keberatan jika harus dikurung penjara dua hari. Dia takut keluarganya terlantar," ungkapnya.
Baca Juga: Target Testing Covid-19 Terlaksana, Kemenkes: DKI Jakarta Tertinggi
Akhirnya Dapot yang membayar sanksi sebesar Rp100 ribu. Dapot mengaku tidak tega dengan Erik dan berharap dia tidak mengulanginya perbuatannya, karena berbahaya bagi dia dan keluarga.
"Jadi kenapa saya memberikan Rp100 ribu itu, ya dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi. Karena Covid-19 ini sangat berbahaya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )