Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Suheri Terta divonis bebas. Jaksa penuntut pada KPK pun mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Terpidana pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ragu Jerat Pihak Lain di Kasus Suap Pajak
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, diduga menyuap Rp8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri. Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.