Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Bupati Bintan Apri Sujadi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |17:50 WIB
<i>Breaking News</i>: Bupati Bintan Apri Sujadi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Bupati Bintan jadi tersangka KPK. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka. Apri terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018. 

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan

Alex menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka KPK melakukan penahanan terhadap keduanya masing-masing selama 20 hari ke depan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah di Purbalingga Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021," kata Alex. 

Alex mengungkapkan, Apri Sujadi bakal ditahan di rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," jelas Alex.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

KPK, kata Alex, mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," ungkap Alex. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement