Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rencana Amandemen Terbatas UUD 45 Dibahas pada 2022

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |15:32 WIB
Rencana Amandemen Terbatas UUD 45 Dibahas pada 2022
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyampaikan pembahasan mengenai rencana amandemen UUD 1945 secara terbatas dalam rangka menjadikan landasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) baru akan dibahas pada awal tahun 2022.

"Kalau bahan dari yang dibuat pimpinan itu awal tahun 2022 itu sudah ada semacam kelompok kerja (Pokja) untuk pengusulan amandemen," kata Jazilul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Kendati demikian, wakil ketua umum (Waketum) DPP PKB itu mengaku tak mengetahui secara pasti waktunya. Hanya saja, ia menegaskan bahwa pembentukan Pokja ini sudah masuk ke dalam daftar rencana agenda (time schedule) dari pimpinan MPR.

"Saya enggak inget persisnya, tapi sudah ada, schedulenya sudah ada. Dimulai pengusulan amandemen terkait pasal yang mana, fraksi mana (yang mengusulkan amandemen)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menyebutkan fungsi PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) akan ditentukan dalam batas tenggat waktu atau target (time table) sesuai Pasal 37 UUD 1945.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai membuka kegiatan peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR RI KE-76 pada Rabu 18 Agustus 2021 di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Ada time table sesuai Pasal 37, jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder setuju maka yang dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani 1/3 anggota MPR dari 719 anggota," ujar Bambang Soesatyo, Rabu (18/8/2021) siang di lobby Press Conference Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD.

Baca Juga : Dorong Indonesia Masuk ke Anggota FATF, Mahfud MD: Agar Sejajar dengan Negara Maju

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement