Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Lanang Teguh Pambudi membenarkan bahwa ada perwakilan korban yang mengadu ke Polres Salatiga. "Baru kami data dan minta dokumennya untuk dilengkapi mas, sementara itu dulu. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa membuat laporan," ujarnya.
Sementara itu, petugas Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang milik RAP yang berada di rumah kontrakannya. Penyitaan ini dilakukan atas dasar permintaan warga agar tidak diambil orang.
"Pihak RT meminta kepolisian untuk mengamankan barang-barang milik bandar arisan ini. Karena banyak orang yang hendak mengambil barang yang ada di rumah ini," ujar salah satu polisi yang mengamankan barang-barang tersebut.
Polisi membawa satu truk dalmas dan satu mobil bak terbuka kecil. Polisi mendokumentasi setiap barang yang diambil. Barang tersebut mulai dari lemari es dua pintu sepeda motor Yamaha Nmax, lemari, kipas angin, hingga kasur springbed. Warga sekitar menyaksikan proses pengamanan aset tersebut, termasuk ibu-ibu dan anak-anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)