Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Provokatif, 20 Video M Kece Di-takedown

Antara , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |09:42 WIB
Provokatif, 20 Video M Kece Di-<i>takedown</i>
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video Muhammad Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama. Hingga kini, sudah 20 video yang telah di-takedown".

"Sejak Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-'takedown' dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak Youtube," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga:  MUI Lebak Sebut M Kece Lukai Hati Umat Islam, Serahkan Sepenuhnya ke Polisi

Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video M Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari Youtube terlebih dahulu.

Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait M Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun, dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di-"takedown".

"Sempai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," kata Ramadhan.

Baca Juga:  Polisi Minta Keterangan 3 Saksi Ahli Usut Kasus Penodaan Agama M Kece

Hingga kini, Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Youtuber M Kece dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT), serta memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

"Saat ini, penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement