Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Amandemen UUD 1945, Jubir Presiden: Itu Wilayahnya MPR

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |13:55 WIB
Wacana Amandemen UUD 1945, Jubir Presiden: Itu Wilayahnya MPR
Jubir Presiden Fadroel Rachman (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR. Pemerintah tak termasuk ke dalam ranah tersebut.

"Terkait amandemen ini kan wilayahnya MPR, pemerintah tidak terlibat di dalamnya ya, Presiden tidak mencampuri urusan dari MPR terkait dengan amandemen," ujar Fadjroel dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk Membaca Arah Koalisi Pemerintah, Sabtu (28/8/2021).

Terkait potensi amandemen yang melebar pada pembahasan lain seperti periodesasi dan lama masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, Fadjroel mengatakan Presiden telah menolak masa jabatah tiga periode. Menurut dia, penolakan itu dilakukan karena Jokowi berpegangan pada UUD 1945.

"Presiden kan sudah dua kali mengatakan tidak setuju dengan pertama terkait Presiden tiga periode, kemudian beliau juga mengatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan oleh karena beliau tegak lurus dengan UUD 1945," tuturnya.

Baca Juga : Gerindra Ungkap Pembahasan pada Pertemuan Jokowi & Koalisi

Selain itu, alasan lain Jokowi tak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan amanat reformasi 1998. Menurutnya, amanat reformasi salah satunya yaitu jabatan presiden hanya dua periode.

"Presiden menghormati amanah dari reformasi 1998. Karena presiden dia periode itu adalah masterpiece dari gerakan reformasi dan demokrasi 1998," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement