Erna menjelaskan, kronologis kejadian itu, ketika korban Jumianto (29) tengah bekerja sebagai petugas loket parkir, pelaku berjumlah dua orang datang dengan berjalan kaki, salah satu pelaku yang memakai kaos warna hitam langsung memukul korban yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kosong.
Korban juga dipukul dengan menggunakan bangku plastik tempat korban duduk. Saat terjadi penganiayaan itu, Rudiyanto (36) datang dengan maksud melerai. Namun oleh pelaku yang memakai baju jaket hitam celana selutut dan topi langsung ditodong dengan senjata airsoftgun serta ditembak sebanyak tiga kali.
”Tapi tidak mengenai korban itu karena korban sempat menghindar dan lari,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif. Dari keterangan sementara, aksi penganiayaannya dilakukan karena pelaku memiliki permasalahan pribadi dengan korban dan barang bukti air softgun dan senapan angin diamankan.
Kedua pelaku ini bisa dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Ancaman dengan Kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, kasus ini tengah ditangani Kepolisian Sektor Bekasi bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.
(Sazili Mustofa)