Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pengedar Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 29 Agustus 2021 |15:17 WIB
Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pengedar Ditangkap
Pengedar narkoba ditangkap. (Ist)
A
A
A

PEKANBARU - Tim gabungan menangkap seorang pengedar yang akan berbisnis sabu di dalam Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka mencoba melempar narkoba ke dalam Lapas.

Tersangka yang diamankan tim gabungan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Polres Kampar adalah RS alias R (24) warga Jalan Kartini. Petugas masih menyelidiki kepada narkoba jenis sabu itu akan dikirim.

"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas. Caranya dengan melemparkan narkoba lewat tembok bagian belakang Lapas," kata Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra Minggu (29/8/2021).

Dia menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi kalau tersangka akan mengirim sabu ke Lapas. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian. Kemudian pukul 04.00 WIB, polisi menangkap tersangka yang diduga akan mengirim narkoba dalam lapas.

Saat itu tersangka berada di kebun sawit, persisnya di belangan Lapas Bangkinang Jalan Lembaga Bukit Cadika. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Bengkinang.

"Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar," tukasnya.

Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Seberat 13 Kilogram Ditangkap Polisi

"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement