JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, hari ini.
Sedianya, pejabat Pemkab Bintan tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setia Kurniawan bakal dikorek keterangannya atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021).
Selain Setia Kurniawan, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni Direktur PT Berlian Inti Sukses, Aman; dua Direktur CV Three Star Bintang, Bobby Susanto dan Agus; serta pihak swasta, Budianto. Keterangan para saksi juga sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi (AS).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Bupati Banjarnegara, Kekayaan Rp23 Miliar tapi Tak Punya Mobil
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.