JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang pelaku pencurian dan satu orang penadah atas kasus pencurian spion mobil mewah di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat, Jumat 3 September 2021. Sehingga totalnya ada tujuh tersangka.
"Ketujuh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Heboh! Dua 'Tuyul' Ini Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal Masjid
Adapun keenam pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara satu orang penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," sambungnya.
Punya Komplotan
Avril mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di Tomang, pelaku hanya beraksi dua orang. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut tergabung dalam komplotan pencurian spion yang sudah lama beraksi di beberapa tempat berbeda.
"Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di Bonjer, itu mereka main berempat, kadang berdua bertiga," ungkap Avril.
Baca Juga: Pemuda Berusia 16 Tahun Jadi Otak Perampokan di Tebet
Dikatakan Avril, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya itu hingga belasan kali. Tak ayal, dari penghasilan penjualan satu spion saja, para pelaku bisa meraup untung hingga Rp300-400 ribu.
Mereka, lanjut Avril, menjual spion itu ke salah satu penadah di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. "Tergantung merk, kalau avanza bisa Rp 300-400 ribu kalau yang merek-merek lebih atas yang udah otomatis gitu bisa lebih mahal," beber Avril.