Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPRD Kepri dengan Bupati Bintan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |11:10 WIB
KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPRD Kepri dengan Bupati Bintan
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement