Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Istri Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Suap Proyek Irigasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |12:57 WIB
KPK Panggil Istri Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Suap Proyek Irigasi
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PPKB Hulu Sungai Utara (HSU), Anisah Rasyidah terkait kasus dugaan suap terkait proyek irigasi. Anisah juga merupakan istri Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid.

Anisah bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRH," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Selain memeriksa Anisah, tim penyidik juga memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara, Almien Ashar Safari. Almien juga bakal diperiksa untuk tersangka Marhaini.

Baca juga: Ketua KPK: Mari Kita Ganyang dan Hancurkan Laten Korupsi seperti Laten Komunis

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu di antaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement