Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sahbri Lubis dan 4 Petinggi FPI Lainnya Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Oktober 2021 |11:54 WIB
Sahbri Lubis dan 4 Petinggi FPI Lainnya Bebas dari Rutan Bareskrim Polri
Eks Ketua FPI Shabri Lubis (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah menjalani hukuman terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.

Selain Sahbri Lubis, empat orang lainnya dari petinggi FPI juga bebas, mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Saya dan teman-teman ada lima orang kasus Petamburan, kasus kerumunan Maulid di Petamburan sudah selesai. Selesai tidak ada potongan, jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dan kami sudah bebas," kata Shabri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Saat menghirup udara bebas, Shabri menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Bareskrim Polri selama mendekam di balik jeruji besi tersebut.

"Saya ucapkan atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terina kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahti," ujar Shabri.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim

Menurutnya, selama di Rutan Bareskrim Polri, Shabri dan yang lainnya diberikan kesempatan untuk beraktivitas. Diantaranya adalah memberikan pengajaran di Mesjid dan kesempatan beribadah.

"Yang alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di Rutan ini Hamdalah kami dapat kemudahan, kami boleh mengajar di Mesjid rutin tiap hari kami mengajar. Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah. Kemudian juga kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ucap Shabri.

Baca juga: Kuasa Hukum: Eks Ketum FPI Sabri Lubis dan 4 Terdakwa Bebas dari Penjara Besok

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement