Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syaratnya

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |11:25 WIB
Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Sehingga hal itu termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah sirih bisa dimasukan dalam satu KK,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Zudan menegaskan bahwa Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Sehingga nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

Baca juga: Nikah Siri Duluan Baru Resepsi, Jawaban Kartika Putri Mengejutkan

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah sirih,” ungkapnya.

Baca juga: Nikah Misyar Lagi Trend di Arab Saudi? Ini Pengertiannya

Meski demikan, ia pun menegaskan bahwa pasangan nikah sirih harus memenuhi syarat yang ditetapkan, di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” pungkasnya.

Baca juga: Status Nikah Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Masih Siri, Kapan Disahkan?

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement