JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N diketahui pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran terkait minuman keras (miras) hingga kasus asmara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus miras pada 2010 dan sidang kode etik pada 2017 karena menjalin hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).
Namun, Artanto tidak merinci sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N dalam perkara tersebut. Ia menyebut saat ini Aiptu N kembali menjalani proses etik di Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.