Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantu Buronan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |13:39 WIB
Bantu Buronan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara
Ferdy Yuman. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Ferdy Yuman dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK atas perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Hakim menilai Ferdy Yuman sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiyono dan Nurhadi dari penangkapan KPK.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas putusan tersebut, Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Ferdy Yuman maupun tim jaksa KPK belum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atau justru menerima putusan majelis hakim.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement