JAKARTA - Ratusan pasangan suami istri yang menikah siri telah membuat Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021).
Kepala Dinas Dukcapil Bekasi Taufiq Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui jumlah pasti berapa banyak pasangan nikah siri yang mengajukan pembuatan KK tersebut.
Pemkot Bekasi, kata dia, telah menerapkan kebijakan tersebut setelah adanya pernyataan dari Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah yang mengatakan pasangan nikah siri juga bisa mengurus KK.
Taufiq menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa menerbitkan KK pasangan nikah siri dan tidak bisa menikahkan pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara agama itu.
Baca juga: Ini Langkah Mudah Membuat Kartu Keluarga di Masa Pandemi Covid-19
Dia menambahkan KK pasangan nikah siri tersebut bisa diterbitkan jika pasangan sama-sama tidak pernah menikah sebelumnya, atau telah mendapatkan izin keluarga dari istri lainnya jika pihak laki-laki lainnya sudah menikah.
Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syaratnya
Menurut dia, perubahan dalam KK tersebut tergantung dari kepala keluarga apakah sudah menikah tapi belum tercatat atau nikah tercatat di bagian KK-nya.
(Fakhrizal Fakhri )