Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imbas Polisi Smackdown, Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |19:23 WIB
Imbas Polisi Smackdown, Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan
Kapolri Jenderal Listyo terbitkan TR (Foto: ist)
A
A
A

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat. Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana. Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement