Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Dua Polisi Terdakwa Tembak Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |15:36 WIB
Kronologi Lengkap Dua Polisi Terdakwa Tembak Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek
sidang penembakan 6 laskar fpi/ ist
A
A
A

JAKARTA-  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus unlawful killing atau penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (18/10/2021).

(Baca juga: 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang)

Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada dua terdakwa yaitu Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa juga mengungkap kronologi penembakan pada 6 laskar FPI tersebut.

Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang melakukan penembakan pada Laskar FPI itu berawal dari tidak hadirnya Habib M Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus protokol kesehatan untuk kedua kalinya, yang mana HRS ternyata menghindarinya dengan berbagai alasan. Polda Metro Jaya lalu menerima informasi dari masyarakat dan medsos kalau pendukung HRS bakal menggeruduk dan mengepung gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkis.

"Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar Jaksa saat menbacakan dakwaannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Hal itu didasari pada laporan informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020 lalu tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan HRS.

Lalu, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212 tersebut.

(Baca juga: Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing Laskar FPI)

Semua anggota yang ditugaskan itu lantas memantau simpatisan HRS di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor menggunakan 3 mobil pada Minggu, 6 Desember 2020, pukul 22.00 WIB. Saat rombongan HRS meninggalkan perumahan itu dengan 10 mobil, polisi pun mengikutinya.

Dalam perjalanannya, mobil yang dikemudikan Bripka Faisal KA dan ditumpangi oleh Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira PZ yang telah meninggal itu dihalangi oleh mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dan Toyota Avanza warna silver di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB.

"Tepat di Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI itu menyenggol mobil polisi itu. Meski sempat mengejar, mobil polisi yang ditumpangi dua terdakwa itu lantas dipepet dan diberhentikan oleh mobil Chevrolet. Lantas, empat orang muncul dari dalam mobil Chevrolet sambil membawa senjata tajam menghampiri mobil polisi," tutur Jaksa lagi.

Satu diantaranya lalu menyerang dan membacokan senjata tajam ke kaca depan mobil. Polisi lantas memberikan tembakan peringatan ke arah atas sambil berteriak polisi dan meminta keempatnya tak bergerak, anggota FPI itu lalu berlari ke arah mobilnya.

Tak lama, muncul dua orang lagi dari mobil anggota FPI itu mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak 3 kali. Polisi lantas membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur. Anggota FPI bernama Faiz AS pun tertembak di bagian tangannya oleh Bripka Faisal KA.

Meski begitu, anggota FPI itu berhasil kabur sehingga terjadi aksi saling mengejar yang mana diwarnai aksi saling tembak pula diantara kedua pihak itu. Disitu, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O mengarahkan tembakannya ke arah penumpang di bagian belakang, sedangkan anggota FPI yang melakukan penembakan berada di bagian depan pengemudi.

Meski sempat tertinggal, saat di Rest Area KM50 Tol Karang Barat, polisi kembali menemukan mobil anggota FPI itu karena menabrak pembatas jalan dan mobil yang terparkir. Bripka Faisal KA, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ lantas menghampiri mobil anggota FPI dan meminta penumpangnya turun dan menggeledahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement