Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Dua Polisi Terdakwa Tembak Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |15:36 WIB
Kronologi Lengkap Dua Polisi Terdakwa Tembak Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek
sidang penembakan 6 laskar fpi/ ist
A
A
A

Disitu, ada 6 orang anggota FPI, dua diantaranya tergeletak di jok yang ternyata sudah meninggal. Keempatnya lantas diminta tiarap dengan kondisi tak terborgol atau terikat, padahal wajib bagi polisi untuk memborgol atau mengikat tangan pelaku kejahatan saat tertangkap. Keempatnya bernama M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim.

"Keempatnya dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ pun mengawalnya hanya saja mereka mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan tersebut. Saat dalam perjalanan, M Reza dibantu L Hakim mencekik leher Briptu Fikri, sedangkan A Sofiyan dan M Suci Khadavi turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri," katanya.

Lalu, Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan. Ipda Elwira PZ lantas menembaki L Hakim sebanyak 4 kali dan A Sofiyan sebanyak 2 kali.

Padahal, seharusnya Ipda M Yusmin O menepikan kendaraannya sebagai pengendali kendaraan sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas tindakan utama dan pertama harus dilakukan menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan dan percobaan perampasan senjata itu. Kalaupun terpaksa bisa menggunakan senjata api hanya sekedar melumpuhkan mengingat keempat anggota FPI itu tak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api sebagaimana pasal 44 ayat 2 Perkap RI No. 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tugas kepolisian.

Bukan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya, mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan, lalu menembak ke sadaran yang mematikan di bagian dada, yang mana tindakan tersebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.

"Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak 2 kali dan M Suci Khadavi sebanyak 3 kali," kata Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement