JAKARTA - Kompolnas menyatakan tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita memaksa menggeledah dan memeriksa handphone milik warga merupakan tindakan keliru. Aksi Aipda Ambarita itu pun viral di media sosial (medsos).
"Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil handphone milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah itu keliru," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, pemeriksaan ponsel seseorang harus sesuai dengan prosedur lantaran dalam KUHAP diatur tentang penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan harus seizin pengadilan.
Sehingga, pemeriksaan juga harus ada surat perintah dan tak boleh asal mengambil barang saja.
Baca juga: Fakta-Fakta Aipda Ambarita, Sempat Gagal Tes Akabri hingga Pimpin Raimas Backbone
Kepolisian, kata dia, juga harus menindak lanjuti video viral tersebut dan korban pun diminta untuk melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya agar bisa dilakukan pemeriksaan.
Poengky mengatakan bahwa polisi diminta berhati-hati saat bertugas dan tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga sopan santun, dan tidak menunjukkan arogansi.
Baca juga: Jacklyn Chooper dan Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro karena Punya Banyak Followers