Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Surat dari KPK, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |06:36 WIB
Beredar Surat dari KPK, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

DENPASAR - Sepucuk surat dari KPK beredar luas di Bali. Isi surat itu menyatakan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID).

Surat tersebut diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11/2021). Isinya, lembaga anti rasuah itu meminta data, informasi dan salinan dokumen permohonan perijinan atas nama tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti.

Selain Eka Wiryastuti, surat itu juga menyebutkan dua nama tersangka lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku mantan staf khusus Bupati Tabanan dan Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Mereka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surat dari KPK penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement