Guna mengantisipasi terulangnya kenaikan kasus, dia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pegawai BUMN yang akan diberlakukan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Reisa juga mengatakan, bahwa dalam masa tersebut pemerintah akan terus menggencarkan 3T (testing, tracing, treatment) dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan lebih giat lagi.
Sembari pemerintah mempertegas segala kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi, dia berharap masyarakat mau ikut bekerja sama untuk sesegera mungkin mendaftarkan diri untuk divaksinasi dan terus menjaga protokol kesehatan agar pandemi cepat berlalu.
“Kita harus sama-sama tetap disiplin protokol kesehatan dan mempercepat vaksinasi supaya optimal perlindungannya di masyarakat. Jadi tidak ikut terbawa adanya gelombang-gelombang Covid-19 seperti di negara lain,” pungkasnya.
(Awaludin)