Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Ini Isi Lengkapnya

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 24 November 2021 |10:48 WIB
Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Ini Isi Lengkapnya
Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan ini lantas dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Begini isi lengkap aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021: 

Baca juga: Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 Nataru, Ini Penjelasan Polisi

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara

berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan

mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall diantaranya:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement