Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Pidana Massa Aksi Reuni 212 yang Nekat Terobos Kawasan Patung Kuda

Indra Purnomo , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |10:17 WIB
 Polisi Bakal Pidana Massa Aksi Reuni 212 yang Nekat Terobos Kawasan Patung Kuda
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menegaskan, pihaknya akan kenakan sanksi pidana kepada seluruh massa aksi damai Reuni 212 yang mencoba masuk kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kata Zulpan, panita aksi damai Reuni 212 juga akan dikenakan sanksi pidana jika mereka nekat masuk kawasan Patung Kuda.

"Kalau tetap ada yang masuk (kawasan Patung Kuda), jangankan steering committee semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab. Yang mengarahkan dan orang yang berkumpul," ujarnya di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga:  Massa Reuni 212 Berdatangan Melalui Kawasan Stasiun Gambir Meski Belum Kantongi Izin

Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat ada pengalihan arus lalu lintas.

"Jadi saya imbau masyarakat biasa saja tidak ada apa-apa aman-aman aja. Aktivitas normal hanya itu aja, mohon maaf kalau akibat pengalihan arus ini jadi berputar ya," ucapnya.

Baca juga: Antisipasi Reuni 212, Polisi Perketat Perbatasan Sukabumi Cegah Massa ke Jakarta

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement