Akan tetapi, menurut keterangan Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Ruzi Gusman, pihaknya belum membebaskan pelaku karena dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pelaku ternyata diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian.
Sebab itu, polisi masih terus menggali keterangan pelaku termasuk menggali keterangan korban yang sebelumnya menjadi korban kejahatan pelaku.
Baca Juga: Menengok Rumah Megah Kiai di Madiun Dilengkapi Tempat Ibadah 5 Agama
Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana pencurian, preman yang viral karena menganiaya pengemudi ojol ini pun terancam akan dipenjara selama 7 tahun karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.