Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Cabuli Santri hingga Melahirkan, KPAI Terus Monitoring Kasusnya

Indra Purnomo , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |15:52 WIB
Guru Cabuli Santri hingga Melahirkan, KPAI Terus Monitoring Kasusnya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan. "Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan," katanya.

Agus menerangkan bahwa ke-14 korban merupakan santri yang tengah menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung. "Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung," kata Agus.

Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement