Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Janjikan Jadi Polwan hingga Bawa-Bawa Mertua

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |22:34 WIB
Modus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Janjikan Jadi Polwan hingga Bawa-Bawa Mertua
Tampang guru pesantren pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement