Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingatkan Pandemi Belum Usai, Luhut: Jangan Ulang Masa Kelam Beberapa Bulan Lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |16:12 WIB
Ingatkan Pandemi Belum Usai, Luhut: Jangan Ulang Masa Kelam Beberapa Bulan Lalu
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan masyarakat agar tidak euforia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), apalagi saat ini pandemi masih belum berakhir.

“Di tengah euforia masa Natal dan tahun baru yang akan datang, saya terus mengimbau masyarakat untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi Covid-19 ini belum usai. Kita tidak pernah tahu, hanya karena kesalahan kecil kita akhirnya bisa mengulang masa kelam seperti beberapa bulan yang lalu,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (13/12/2021).

Meskipun kata Luhut, saat ini Indonesia sudah secara empirik selama 150 hari lebih bisa menurunkan kasus Covid-19. Namun, dirinya memastikan bahwa Indonesia masih belum bisa dikatakan bebas dari Covid-19 dan masuk masa endemi.

“Kita belum berani mengatakan itu (bebas Covid-19) tapi secara empirik kita memang 150 hari lebih bisa flatming, nah apa kita sudah masuk endemi kita tunggu aja bulan Januari setelah kita lewati ini semua,” katanya.

Baca juga: Waspadai Omicron, Luhut: Jangan Kita Gagah-gagahan Liburan ke Luar Negeri

Luhut juga mengingatkan meskipun kini sudah berada pada level 1 Covid-19, namun tidak boleh jumawa.

“Kita tidak boleh jumawa, kita sekarang masih di level 1. Tapi semua harus kerjasama, makanya kita himbau tidak usah libur-libur ke luar negeri dulu deh, supaya jangan bawa penyakit ke dalam negeri,” katanya.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan, Ini Penjelasan Luhut Pandjaitan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement