Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Limpahkan Dakwaan Adik Mantan Bupati Lampung Utara ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |06:57 WIB
KPK Limpahkan Dakwaan Adik Mantan Bupati Lampung Utara ke Pengadilan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Dalam perkara ini, Akbar Tandaniria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.

Baca juga: Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara

Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerima Gratifikasi

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement