Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum Guru Pesantren di Sumsel Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |00:02 WIB
Bejat! Oknum Guru Pesantren di Sumsel Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut.

"Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement