Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Para Korban Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |15:02 WIB
Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Para Korban Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Abdanev yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan tersebut menyatakan bahwa para korban kebiadaban Herry dimungkinkan mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat," papar Abdanev.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement