Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pria Tendang Sesajen di Semeru, Polisi Periksa 9 Saksi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |20:09 WIB
Kasus Pria Tendang Sesajen di Semeru, Polisi Periksa 9 Saksi
Polisi periksa 9 saksi terkait kasus pria tendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto : Avirista Midaada)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di Gunung Semeru, berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jawa Timur. Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement