Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru 2 Tersangka Penjual Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |22:31 WIB
Polisi Buru 2 Tersangka Penjual Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa dua orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal, masih diburu.

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dua orang yang sudah dijadikan buronan adalah AD dan AMA. Sementara empat tersangka lainnya, dua diantaranya ditahan dan dua dilakukan wajib lapor.

"Ada 6 tersangka. 2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penahanan di luar. 2 tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menekankan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat dua tersangka itu akan ditangkap.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal

"Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujar Whisnu.

Dua orang yang sedang diburu tersebut, diketahui merupakan aktor utama dalam perkara dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Baca juga: Ngaku Polisi, Napi Tipu Korbannya dari Dalam Lapas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement