JAKARTA - Tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri. Adapun sebagai penjaminnya adalah ibu kandungnya.
"Penjamin ibunda beliau sendiri," kata Pengacara Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19
Menurut Susandi, pihaknya akan mencoba untuk melakukan mediasi kepada pihak pelapor. Namun, ia tak menyebut kapan proses penyelesaian permasalahan tersebut akan berlangsung.
"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," ujar Susandi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama. "Malam ini AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. "Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Tahan Adam Deni 20 Hari ke Depan Terkait Kasus ITE
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.
(Arief Setyadi )